Pengertian Ihram
Menurut bahasa : berasal dari kata أحرم يحرم إحراماً yaitu terlarang atau tercegah.
Menurut istilah: Niat untuk mengerjakan haji atau umroh bagi kaum muslimin yang hendak menunaikan “Ibadah Haji ataupun Umroh” ke Tanah suci Mekah. Dengan menggunakan pakaian Ihram yaitu pakaian putih yang disebut juga pakaian suci. Ihram bagi pria adalah pakaian yang bersifat unik dan spesifik karena tidak boleh dijahit. Cara memakainya dililitkan ke sekeliling tubuh. Mengenkan pakaian ihram merupakan pertanda ibadah haji mulai dilakukan.
Dinamakan “ihram” karena dengan berniat masuk ke dalam pelaksanaan ibadah haji atau umrah, seseorang dilarang berkata dan beramal dengan hal-hal tertentu, seperti jima’, menikah, melontarkan ucapan kotor, dan lain-sebagainya.
Pengertian Tawaf:
Menurut bahasa Kata tawaf adalah bentuk jamak dari kata taif, artinya orang yang bertawaf di sekeliling Baitul Haram (Ka’bah)
Menurut istilah: mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali putaran, di mana tiga kali pertama dengan lari-lari kecil (jika mungkin) dan selanjutnya dengan berjalan biasa. Tawaf dimulai dan berkir di Hajar Aswad (tempat batu hitam) dengan menjadikan Baitullah di sebelah kiri
Pengertian Wukuf:
Menurut bahasa: berhenti atau berdiam diri
Menurut istilah: berhenti di Arafah (nama tempat yang letaknya kurang lebih 20 km dari kota Mekkah) sejak tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Dzulhijah hingga terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijah.
Arafah berasal dari kata ‘A-ra-fa, yang berarti mengerti dan paham pada sesuatu.
Pengertian Sa’i:
Menurut bahasa: lari-lari kecil / jalan cepat
Menurut istilah: aktivitas ibadah haji (rukun haji/umrah) yang dilakukan dengan lari-lari kecil / jalan cepat sebanyak tujuh kali dimulai dari Shofa dan diakhiri di Marwah.
Shofa adalah gunung kecil tempat orang memulai sa’i. Marwah adalah gunung kecil tempat orang mengakhiri Sa’i. Tapi saat ini kedua-duanya sudah menjadi bagian dari komplek Masjid Haram dan sudah tidak tampak sebagai gunung.
Selasa, 31 Juli 2012
Pengertian Ihram, Tawaf, Wukuf, Sa’i Dalam Ilmu Fiqih
Diposting oleh Unknown di 03.12
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar