Rabu, 01 Agustus 2012

Ilmu Fiqih

Fiqh artinya faham, mengerti.
Fiqih atau fiqh (bahasa Arab:ﻓﻘﻪ) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya. Beberapa ulama fiqih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.

Fiqih membahas tentang cara bagaimana cara tentang beribadah, tentang prinsip Rukun Islam dan hubungan antar manusia sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam Islam, terdapat 4 mazhab. Yaitu mazhab asy syafi'I, mazhab hanbali, mazhab abu hanifah, dan maliki.
Empat Mazhab Islam telah tersebar dan dianut oleh pemeluk islam. Secara singkat para penganut mazhab tersebut tersebar di Negara-negara :
Hanafi (Turki, Pakistan, di Balkan, Asia Tengah, anak benua India, Afganistan, Mesir dan Cina)
Maliki (Afrika Utara, di daerah-daerah Muslim dari Afrika Barat, dan beberapa negara Arab di Teluk Persia)
Shafi'i (Arab, Indonesia, Malaysia, Maladewa, Mesir, Somalia, Eritrea, Ethiopia, Yaman bagian selatan dan India)
Hanbali (Arab).

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates